2018/12/15

KKI 2018: Sejauh Mana Pemajuan Kebudayaan Kita?


Tulisan ini juga dimuat di Jurnal Ruang
 
Subjek utama kebudayaan adalah masyarakat. Kebudayaan adalah hal yang cair dan tidak bisa diformalisasikan. Pemajuan bukan semata-mata proteksi.

“Kita hanya punya satu bumi yang dapat dihuni, di tengah demikian banyak galaksi,” Premana W. Premadi mengingatkan bahwa saat ini kita telah memasuki masa antroposen. Antroposen, periode geologis ketika manusia dan berbagai kebudayaannya punya dampak lebih besar bagi bumi daripada yang mereka bayangkan. Ilmuwan Soviet mulai jamak memakai istilah ini sejak 1960-an untuk mengantisipasi laju industri jelang periode pasca-Fordisme pada awal 1970. Hari ini, berbagai protokol perlindungan alam dirilis untuk merespons perubahan iklim dan kerusakan alam, sementara para peneliti terus dengan penasaran berupaya mencari tempat lain di luar bumi. Sehari-hari, kita melihat kemajuan teknologi sekian kali lebih cepat dari apa yang dapat kita bayangkan beberapa dasawarsa lalu. Dengan kesadaran itu, Premana mengajak kita mempertanyakan lagi, sejauh apa kita hendak melakukan pemajuan “kebudayaan manusia”? 

Premana memberi saya bekal pertanyaan itu selama mengikuti rangkaian Kongres Kebudayaan Indonesia 2018—yang mengusung semangat “pemajuan kebudayaan”. Kuliah umum bertajuk “Mendedah Antroposen” itu sendiri adalah salah satu kelas dalam rangkaian kongres.

Saya lantas teringat bagaimana Sukarno mendukung kemajuan teknologi dengan mengirim anak-anak terbaik bangsa untuk berkuliah ke beberapa negara dengan ikatan dinas, atau bagaimana para pendiri bangsa menaruh perhatian di ranah kebudayaan. Sukarno mengoleksi lukisan-lukisan para maestro seni rupa Indonesia di istana negara, Nyoto demikian senang bercengkerama dengan para seniman dan mahir memainkan saksofon, D. N. Aidit menulis sanjak-sanjak indah untuk istrinya. Seandainya mereka ada di tengah kita hari ini, apakah preferensi dan selera mereka atas hobi itu masih akan sama? Ketika segala hal kini dengan mudah bisa mereka akses lewat layar, ketika teknologi bergerak demikian cepatnya.

Kita selalu punya gagasan tersendiri tentang apa arti kebudayaan, bisa dimaknai secara personal ataupun komunal, juga tentang sejauh mana kita dapat mengembangkan ataupun memajukannya. Apalagi pada hari-hari ini. Barangkali, itu pula yang menjadi alasan mengapa gagasan pemajuan kebudayaan perlu dikembangkan dari masyarakat itu sendiri, sebagai suatu upaya partisipatoris yang melibatkan kesadaran lebih banyak orang. Seperti halnya warga Kampung Tongkol berinisiatif menata ulang ruang tinggal mereka demi menghindari penggusuran, atau warga Kulon Progo mengupayakan sumur renteng untuk menyuburkan lahan pasir pantai yang kering. Karena, mereka dan hanya mereka yang tahu bagaimana tetap menjaga alam ketika di saat bersamaan daya karsa mereka mencipta sesuatu yang baru—demi mendorong maju kebudayaan.

Sejarah Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan

Sepanjang 1985-2015, pembahasan tentang Rancangan Undang-undang Pemajuan Kebudayaan terus mengemuka di media. Dengan kesadaran tentang pencarian bentuk identitas keindonesiaan dalam merespons satu per satu kebudayaan lokal yang terancam tumbang, dengan kerangka besar globalisasi yang menghomogenisasikan berbagai budaya dalam lingkup mondial, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2017 berhasil mendorong legislasi undang-undang tersebut.

“Negara perlu memberi kompas dan arahan, tetapi rincian strategi itu perlu dikembangkan sendiri oleh daerah,” tegas Ferdiansyah, wakil Komisi 10 DPR RI, dalam penjelasannya di kuliah umum Sejarah UU Pemajuan Kebudayaan. Dikatakan olehnya, pembangunan nasional kita selama ini menjadikan ekonomi sebagai panglima—ini tentu merujuk pada agenda Ali Moertopo dengan cetak biru dari ekonom Mafia Berkeley; demikian juga penyusunan rencana-rencana kebudayaan di daerah selama ini tidak dibarengi dengan strategi dari masyarakat sendiri. Inisiasi UU Pemajuan Kebudayaan, dengan demikian, konon berupaya menjadikan budaya sebagai panglima—dan yang dimaksudkan sebagai panglima adalah masyarakat itu sendiri. “Negara seharusnya tidak memosisikan diri sebagai empunya kebudayaan nasional. Negara seharusnya memainkan peran sebagai pandu masyarakat,” ujar Ferdiansyah.

Ferdiansyah punya satu kegelisahan: ia menganggap selama ini suara yang diangkat oleh daerah pada umumnya hanya wacana tentang “local wisdom” tanpa pendalaman apa yang dimaksud sebagai “kearifan lokal" itu. Seakan-akan, “kearifan lokal" yang dimaksudkan hanya berupaya untuk melanggengkan suatu kebudayaan, bukan memajukannya. Kini, ia berpendapat, UU Pemajuan Kebudayaan menjalankan peran itu: mengubah posisi negara dan relasinya dengan masyarakat dalam upaya pemajuan kebudayaan.

Upaya pendataan kebutuhan pokok terkait kebudayaan dilakukan langsung oleh masyarakat, beserta strategi kebudayaan yang memungkinkan untuk mewujudkan resolusi itu, dan negara berperan untuk menguatkan upaya-upaya di akar rumput itu. Merujuk pada Pasal 32 (1) UUD 1945 bahwa negara mendukung pemajuan kebudayaan, Ferdiansyah, menegaskan mengapa UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan diperlukan. Sama seperti Hilmar Farid nantinya dalam sidang pleno KKI 2018 di hari terakhir rangkaian kongres, ia menyebutkan perihal tujuh isu pokok pemajuan kebudayaan dan strategi yang perlu dilaksanakan untuk merespons ketujuh isu tersebut.

Kongres Kebudayaan Indonesia 2018: Sebuah Prakarsa Masyarakat

Pada Minggu sore, 10 Desember 2018, dokumen strategi kebudayaan dan resolusi kongres diserahkan kepada presiden Ir. Jokowi oleh wakil tim perumus Nungki Kusumastuti dan I Made Bandem. Beberapa jam sebelumnya, di Ruang Plaza Insan Berprestasi, para anggota tim perumus yang terdiri dari 17 ahli yang diketuai oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengadakan sidang pleno untuk memaparkan rumusan strategi kebudayaan.

Sidang pleno ini membahas resolusi pra-kongres dari tingkat kabupaten/kota yang telah menghasilkan beberapa dokumen pokokpemikiran kebudayaan daerah (PPKD). Jalan untuk menghasilkan dokumen mencakup visi pemajuan kebudayaan selama 20 tahun ini tentu melibatkan upaya yang cukup meletihkan. Kegiatan pra-kongres untuk menghasilkan PPKD ini, dijelaskan oleh Hilmar Farid, berlangsung lewat 300 pertemuan yang melibatkan 7000 orang. “Ini adalah strategi yang napasnya adalah prakarsa masyarakat,” ujar Hilmar Farid dalam sidang.

Kendati bertajuk 100 tahun kongres kebudayaan, yang diutamakan pada kongres tahun ini bukan soal perayaan satu abadnya, melainkan bahwa kongres ini tercatat sebagai kongres kebudayaan pertama yang dilangsungkan setelah undang-undang pemajuan kebudayaan disahkan pada 2017. Senapas dengan undang-undang tersebut, perumusan strategi kebudayaan kali ini dilakukan dari akar rumput dan diteruskan ke tangan presiden. Dalam kongres ini, untuk kali pertama, strategi kebudayaan dirumuskan langsung dari tangan masyarakat, dan memiliki kekuatan hukum melalui penetapan oleh presiden, yang dapat menjadi dasar penyusunan dokumen-dokumen teknokratik kerja pemerintah seperti RPJPN, RPJMN, sampai RKP dan RKPD. Untuk kali pertama pula, perspektif kebudayaan menjadi dasar pembangunan nasional setelah sekian lama negara ini berada di bawah komando pembangunan ekonomi Orbais ala Ali Moertopo.

Tujuh isu pokok pemajuan kebudayaan yang disebutkan dalam sidang pleno, yakni: 1) menguatnya isu identitas primordial sektarian di tengah masyarakat, 2) modernisasi yang tidak dibarengi kesiapan masyarakat, 3) disrupsi teknologi informatika di segala bidang—dalam beberapa tahun, 47% pekerjaan yang dianggap mapan di tengah masyarakat diramalkan akan hilang, 4) ketimpangan relasi budaya—masyarakat Indonesia cenderung banyak mengonsumsi hasil budaya dari negara lain (importir kebudayaan), 5) pembangunan yang mengorbankan ekosistem alam dan budaya—laporan menunjukkan kegiatan pembangunan di daerah berpengaruh pada ketahanan budaya, 6) tata kelembagaan budaya yang belum optimal, dan 7) desain kebijakan yang belum memudahkan masyarakat untuk memajukan kebudayaan. Tujuh agenda strategis pemajuan kebudayaan untuk merespons tujuh isu pokok tersebut ikut dijabarkan, di antaranya penyediaan ruang yang mendukung kemajemukan budaya—demi menghindari isu sektarian primordial—dan penyimpanan data pokok kebudayaan sebagai ruang arsip kebudayaan nasional. 

Kongres Kebudayaan 1918: Satu Abad dalam Lembar Sejarah

Beberapa kongres tercatat menjadi tonggak penting perjalanan sejarah kebangsaan, di antaranya Kongres Boedi Oetomo 1908, Kongres Pemuda 1926 dan 1928, Kongres Perempuan 1928, Kongres Pendidikan 1935 dan 1937, serta Kongres Bahasa 1938. Kongres Kebudayaan I, sebagai tonggak awal kongres kebudayaan, digagas oleh Java Instituut (resmi berdiri pada 1919 dan bubar pada 1948), berlangsung pada 5-7 Juli 1918 di Bangsal Kepatihan Keraton Solo dengan R. Sastrowidjono, anggota Boedi Oetomo, ditunjuk sebagai Ketua Panitia Penyelenggara. Nama resmi kongres ini adalah Congres voor Javaansche Cultuur Ontwikkeling (Kongres Guna Membahas Pengembangan Kebudayaan Jawa).

Pangeran Prangwadono mengusulkan pembicaraan kongres mengenai pemajuan kebudayaan Jawa demi menengahi perdebatan antara Radjiman Wediodiningrat yang bersikeras menekankan kebudayaan Jawa asli dengan Raden Sastrowidjono yang cenderung mendukung pendidikan pro-Barat. Ini tampaknya adalah kelanjutan dari perdebatan antara Soetatmo dan Tjipto Mangoenkoesoemo tentang paham nasionalisme—sebagaimana dicatat oleh Takashi Shiraishi dalam “The Disputes Between Tjipto Mangoenkoesoemo and Soetatmo Soeriokoesoemo: Satria vs Pandita”.

Kongres Kebudayaan I ini dapat dikatakan adalah penentu arah pengembangan kebudayaan bangsa. Kaum elite terpelajar kala itu mendorong keputusan kongres agar memiliki makna strategis dan politis. Keputusan Pangeran Prangwadono memilih menyelenggarakan Kongres Kebudayaan Jawa dan menolak instruksi Batavia—yang berada di bawah instruksi pemerintah kolonial Hindia Belanda—untuk menyelenggarakan Kongres Bahasa Jawa adalah salah satu langkah bersejarah. Gagasan kongres yang berlangsung satu abad lalu ini pun senada dengan gagasan kongres kebudayaan hari ini: upaya pemajuan kebudayaan.

Literatur dalam KKI 2018

Selain pembahasan utama mengenai upaya pemajuan kebudayaan, beberapa panel bertajuk literatur dibuka dalam bentuk diskusi seri inspirasi, kuliah umum, hingga debat publik, di antaranya diskusi inspirasi Jejaring Aksara Nusantara dan Anak Muda bersama Sinta Ridwan. Sinta dikenal lantaran inisiatifnya menggagas situs Aksakun dan ajakannya belajar #1hari1aksara demi menguatkan kecintaan generasi muda pada aksara kuna. Kuliah umum Kegamangan Puisi: Antara Bahasa Ibu, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Asing bersama M. Aan Mansyur membahas tentang bagaimana corak, dialek, dan warna bahasa lokal masih tampak pada beberapa karya kesusastraan yang ditulis dalam bahasa nasional—menjadi sebuah ajakan bagi kita untuk membaca lebih tekun karya-karya sastra itu dan menyadari betapa bahasa daerah, selain pengaruh bahasa asing sebagaimana dikatakan oleh Remy Sylado, memperkaya bahasa Indonesia, dan kuliah umum Peningkatan Sastra & Budaya Daerah: Kasus Naskah dan Panji bersama Wardiman Djojonegoro dengan upayanya mengajukan naskah cerita panji, cerita rakyat Jawa klasik, sebagai warisan ingatan kolektif dunia dalam daftar Memory of the World UNESCO.

Sementara panel-panel yang dapat diakses daring dengan tautannya ke video yang diunggah oleh @budayasaya (akun resmi Direktorat Jenderal Kebudayaan) di antaranya:

Debat publik Serapan: EksplorasiPengayaan Bahasa Indonesia, mendatangkan dua pembicara—Ivan Lanin dan Afrizal Malna. Ivan menceritakan pengalamannya mulai menyukai upaya pemadanan kata dan peristilahan. Penjelasannya melingkupi upayanya dalam melakukan penyerapan bahasa dengan menggali kosakata daerah ataupun mengupayakan penerjemahan kosakata asing, sejauh mengikuti kaidah-kaidah penyerapan kosakata. Lima syarat penyerapan dirincikan oleh Ivan, yakni 1) tepat menggambarkan konsep dari kata yang dimaksudkan, 2) singkat, 3) memiliki makna konotatif yang bagus, 4) eufonik, dan 5) seturut urutan vokal dalam bahasa Indonesia. Sementara itu, Afrizal menjelaskan upayanya menjembatani dua metode yang dilakukan dalam penyerapan bahasa, yakni 1) yang dilakukan oleh orang yang berwenang terkait perihal bahasa, dan 2) yang dilakukan oleh masyarakat. Dalam kaidah linguistik, ia tampaknya mengulik perihal linguistik preskriptif dan deskriptif dalam upaya menggali kosakata.

Selain soal bahasa, Afrizal lebih lanjut membahas pula perkara literasi masyarakat yang memungkinkan suatu kosakata tercipta. Ia mencuplik satu periode di Jepang, Restorasi Meiji, yang dengan radikal mengubah budaya bangsa mereka; dan dengan contoh itu, ia mempertanyakan bagaimana masyarakat Indonesia hari ini telah melompati satu prosedur, yakni bergerak dari tradisi lisan ke tradisi digital—tanpa melalui tradisi tulisan sebagai prosedur yang seharusnya dilewati. Poin yang perlu dicatat berikutnya adalah Ivan yang membahas frekuensi dan kecepatan sebuah lema baru dipergunakan di tengah masyarakat—bagaimana lema lini masa untuk terjemahan lema timeline jamak dipergunakan begitu diperkenalkan oleh Hasan Aspahani sementara lema mangkus yang bermakna efisien tidak banyak dipakai.



Mungkinkah sejarah coba digali melalui surat-menyurat? Bonnie Triyana menceritakan bagaimana ia terpikir untuk mengadakan pameran dokumen ego para pendiri bangsa berupa surat-surat, ataupun buku harian para tahanan politik 1965 dalam kuliah umum Dokumen Ego sebagai SumberPenulisan Sejarah. Istilah “dokumen ego” kali pertama diperkenalkan oleh sejarawan Belanda, Jacques Presser. Ia menjelaskan tentang bagaimana dokumen personal atau pribadi dapat dipergunakan sebagai sumber penulisan sejarah yang lebih intim. Tentunya, dengan dibarengi sikap skeptis peneliti yang mesti melakukan verifikasi atas dokumen ego tersebut.

Bonnie memaparkan beberapa sumber dokumen ego para pendiri bangsa, di antaranya surat-menyurat Hatta dengan Roestam Effendi terkait Polemik Trotskyisme di Indonesia lantaran Roestam menuding Hatta sebagai Trotskyis dan kolaborator Jepang, dokumen surat-menyurat Hatta dengan Johannes Eduard Post yang menyuplainya buku-buku bacaan ke pengasingannya di Banda Neira, ataupun surat Sjahrir dari Boeven Digoel tentang kesepiannya kepada istrinya Maria Duchateau di Belanda, serta buku harian tahanan politik 1965.


Isu literasi, ketersediaan bacaan di berbagai wilayah Indonesia, dan terutama perihal kapasitas masyarakat hari ini dalam mengakses literasi digital kembali dibahas dalam forum. Debat publik Literasi Digital: KebudayaanHari Ini dan Esok, mengundang Roy Thaniago dan Shafiq Pontoh. Roy memulai bahasannya dengan mengulik soal literasi media, tentang perlunya akses masyarakat untuk mengevaluasi pesan media. Dengan memahami itu, maka masyarakat akan memahami bagaimana literasi dalam konteks digital bekerja.

Di ranah digital, ekosistem media dengan logika algoritma tertentu membentuk cara masyarakat mengakses media. Informasi yang kita terima bergantung pada algoritma yang mencatat preferensi kita. Kerap kali, algoritma dihitung berdasarkan jejaring pertemanan, alih-alih hal-hal yang difavoritkan. Dengan demikian, melanjutkan Roy, menurut Shafiq berliterasi digital berarti seseorang perlu menentukan sendiri algoritma media sosialnya dengan memperkuat jejaring pertemanannya begitu pula preferensinya.

Pada era digital ini, seseorang perlu bersikap otonom dalam bermedia. Roy lebih menyepakati bila masyarakat dapat dengan sendirinya bersikap kritis sehingga tidak melulu bergantung pada otoritas pendapat tertentu di media. Ia juga menekankan pentingnya ruang untuk perjumpaan dengan yang berbeda—dan media massa semestinya dapat menjadi ruang imajiner untuk mempertemukan beragam perbedaan ini. Meski, sayangnya, ia menyebut, media sudah telanjur kerap dikooptasi kepentingan politik. Menurutnya, banyak isu penting dan krusial yang tidak mendapat tempat semestinya—karena itu, kesadaran berliterasi menempatkan pentingnya menghadirkan agenda-agenda masyarakat. Di sini, bersamaan dengan masyarakat yang telah dapat otonom dalam bermedia, termasuk pula menghadapi kabar hoaks, negara tetap dilihat perlu berperan mengevaluasi media. 



Debat publik Kanon Sastra Indonesia:Perlukah? menghadirkan Faruk HT, Zen Hae, Esha Tegar Putra, Jamal D. Rahman, dan Saut Situmorang. Tidak seperti yang dibayangkan umum, bahwa akan terjadi perdebatan sengit paling tidak antara Saut dan Jamal—dengan kasus 33 tokoh sastra, di mana nama Denny JA menyempil dalam sebuah upaya kanon—acara ini berlangsung jauh panggang dari api: adem ayem saja. Beberapa hari setelah acara ini dilangsungkan, media sosial ramai dengan kritik tentang bagaimana “debat publik” tampak telah dirancang sebagai “tempat pengumuman proses kanon yang sudah berjalan”.

Faruk HT menjelaskan beberapa soal seputar sastra dan sastrawan hari ini yang membuat kita memerlukan “bacaan baru” di sekolah-sekolah, Zen Hae memerikan bagaimana ia terlibat dalam penyusunan karya kanon yang akan masuk ke sekolah-sekolah, yang kemudian disentil oleh Saut dengan pernyataan bahwa: “kritik terhadap kanon sastra mempertanyakan kedahsyatan karya sastra yang dipilih, apakah itu sudah dipenuhi?”

Setelahnya, Saut membacakan esai lawasnya “PolitikKanonisasi Sastra” dengan menambahkan pembahasan kasus pencatutan nama Denny JA dalam kanonisasi sastra beberapa tahun silam. Sementara, Jamal D. Rahman menekankan bahwa setiap orang telah membawa kerangka kanonik tersendiri, dan karenanya kontroversi dan bias akan selalu mengemuka dalam penentuan kanon sastra. Esha Tegar Putra membahas perihal kanon dengan lebih taktis lewat ajakannya untuk menengok kesusastraan pra-Indonesia, seperti yang dilakukan Pramoedya Ananta Toer saat menerbitkan bukunya Tempo Doeloe—tentang upaya untuk mengangkat tema-tema nasionalisme dalam penyusunan kanon sastra Indonesia. Dalam ulasan yang disiapkannya untuk acara ini, Esha juga membahas secara detail tentang pengaruh para pelaku sastra Minang terhadap preferensi terbitan Balai Pustaka yang menerbitkan karya-karya kanon sastra Indonesia. 


Selain panel-panel diskusi, KKI 2018 juga mengundang Afrizal Malna dan Ugeng T. Moetidjo untuk kurasi pameran bertajuk literatur. Pameran ini mengusung tema “Suara-suara Bahasa”. Mendengar dua nama ini, kita tentu punya bayangan sejauh apa mereka akan bereksperimen dengan bahasa dan rupa. Afrizal pernah menampilkan puisi-puisi HTML-nya dalam Berlin Proposal, atau mempertunjukkan Mesin Heidegger seperti yang dipresentasikannya di Teater Kecil TIM tempo lalu, dan Ugeng bereksperimen dengan permainan rupa dalam kertas pada pamerannya di Galerikertas Studiohanafi.

Dua maestro ini mewujudkan beberapa panel arsip plus instalasi untuk mengungkit memori dan pemaknaan kita atas bahasa. Arsip-arsip diambil dari dokumen PDS HB Jassin, di antaranya surat Manifes Kebudayaan, arsip proses penulisan Merahnya Merah oleh Iwan Simatupang, terlihat beberapa kutipan filsuf eksistensialis seperti Jaspers dan Sartre serta fenomenolog Merleau-Ponty—nama-nama yang rupanya punya pengaruh bagi sastrawan kita pada dasawarsa ’60-an. Selebihnya, adalah arsip suara dari beberapa daerah—sesuatu yang membuat selintas kita teringat pada Walter J. Ong dan teori-teorinya tentang sastra lisan, prasasti yang membuat kita bertanya-tanya bagaimana orang zaman dulu membaca “perintah raja” yang tertulis pada prasasti itu, perdebatan tentang bahasa nasional yang terjadi di antara para sastrawan lelaki tersohor, dan yang cukup mengejutkan adalah kehadiran dokumen ilustrasi Gedung Teater Sandiwara Sunda Miss Tjijih.

Apa kaitannya gedung ini dengan perjalanan bahasa kita? Pegiat sandiwara ini telah beberapa kali berpindah pentas di sekian gedung. Kali terakhir, yang saya sambangi dalam satu pertunjukan teaternya, mereka melakukan pentas di wilayah Cempaka Putih. Kita tahu bahwa sandiwara Miss Tjijih menginspirasi cerita Si Manis Jembatan Ancol atau cerita-cerita horor film yang diperankan Suzanna, tetapi kehadiran arsip ini di tengah-tengah tajuk pameran ini tampaknya tak punya benang merah yang kuat—jika dan hanya jika tidak didukung caption yang memadai—untuk menjelaskan bahwa sandiwara ini merupakan bagian dari tradisi lisan (?). Meski, yang paling janggal adalah menemukan beberapa “perahu bahasa” dipajang begitu saja sebagai sebuah panel pameran yang menampilkan sobekan-sobekan peta dari buku atlas yang dilipat seumpama perahu, dan diberikan penjelasan sederhana yang kira-kira berbunyi “bahasa di Nusantara ini berkembang dari pulau ke pulau dengan bantuan perahu”. Hanya itu? Saya, tentu saja, berharap lebih, mungkin bila ada cukup waktu, bisa ada panel berupa kelindan arsip yang dikawankan dengan beberapa tilikan terhadap riset-riset seri buku linguistik terbitan ILDEP?

 
Setelah KKI 2018, Lalu Apa dan Siapa?
Sehari setelah KKI 2018, untuk memenuhi aspirasi yang mengemuka dalam sidang panel kongres, pada Senin, 11 Desember 2018 sore, Jokowi mengundang 40 budayawan dan seniman ke Istana Merdeka dan menyampaikan komitmennya untuk mengalokasikan dana abadi bagi kegiatan kebudayaan. Rencananya, alokasi dana ini akan dianggarkan pada 2019, dengan anggaran 5 triliun rupiah untuk lima tahun pertama.

Berikutnya, adalah perkara siapa yang akan menjalankan strategi-strategi taktis di lapangan agar lema “strategi kebudayaan” tidak sekadar menjadi konsep abstrak. Melanjutkan kabar ini, pemerintah akan membentuk lembaga pengelola dana abadi kebudayaan dalam bentuk badan layanan umum (BLU) dengan manajemen yang lebih cair karena pelaksanaan kegiatannya dapat melibatkan orang-orang di luar birokrasi kementerian. Orang seperti apa yang diperlukan menjalankannya?

Hilmar Farid, selaku Dirjen Kebudayaan, punya semangat besar untuk menjalankan gagasan pemajuan kebudayaan ini: ia punya perkiraan tentang berapa lama strategi ini perlu dijalankan dan, tampaknya, membayangkan orang seperti apa yang dapat menjalankannya. Dalam wawancaraterbarunya dengan Muammar Fikrie untuk Beritagar, ia menyampaikan gagasannya tentang mengapa visi strategi pemajuan kebudayaan perlu dicanangkan selama 20 tahun. Ia menyebut Gelombang Hallyu (budaya pop korea 2.0) yang mulai pesat kita dengar sejak 2017, yang strategi kebudayaannya sudah lama didorong oleh pemerintah Korea Selatan—sesuatu yang mereka rencanakan tepat 20 tahun lalu. Untuk perkara orang seperti apa, kita bisa mengutip wawancara lawasnya di Indoprogress tentang perlunya imajinasi politik, sosial, dan kultural masyarakat demi pemajuan sebuah bangsa. Ia bilang, “Sederhananya begini: orang kesulitan membayangkan sistem politik atau bentuk masyarakat yang ideal. Kita sering dengar orang bicara sosialisme, tapi yang dimaksud itu apa? Masyarakat sosialis di Indonesia hari ini artinya apa? Jangan dulu kita bicara tentang kesadaran rakyat secara umum, di kalangan aktivis saja saya kira soal ini belum jelas. Dan ini warisan Orde Baru yang hebat, kemiskinan imajinasi.”

No comments:

Post a Comment

Tulisan Terdahulu